Wednesday, 19 June 2013
KARANG
TARUNA DESA MAKARTITAMA
KEC. PENINJAUAN, KAB. OGAN
KOMERING ULU
SUMATERA SELATAN
Masa
Bakti 2013-2016
ANGGARA DASAR
BAB I
Nama, Waktu,
dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna Desa
Makartitama yang seterusnya disingkat KT Desa Makartitama.
Pasal 2
KT Desa Makartitama
diresmikan dengan SK Kepala Desa Makartitama Nomor 215/2036/XI/2012, untuk
jangka waktu masa bhakti 2013-2016.
Pasal 3
KT Desa Makartitama
berkedudukan di Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering
Ulu, Sumatera Selatan
BAB II
Asas dan
Tujuan
Pasal 4
KT Desa Makaritama berasaskan
Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum,
Peraturan Desa Makartitama dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan
operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna Desa Makartitama Bertujuan Untuk
1. Mewadahi setiap remaja yang peduli dalam
penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan
kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan
Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif,
mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan
menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan
advokasi kepada generasi muda dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat,
keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang
signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat
pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan
menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Organisasi Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KTDM adalah generasi muda yang
berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Makartitama, yang mempunyai
hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Desa Makartitama.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud
ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KTDM.
BAB IV
KeOrganisasian
Pasal 7
1. Struktur keOrganisasian Desa Makartitama di susun secara Demokratis Dengan Musyawarah Tertinggi Oleh Ketua, Anggota, Pelindung dan Majelis Pertimbangan.
2. Secara hierarki struktur kepengurusan
menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3. Pengaturan
lebih lanjut tentang KeOrganisasian ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Desa
Makartitama.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Forum pertemuan dalam KT Desa Makartitama
adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Tri Wulan
3. Temu karya
4. Rapat pengurus
BAB VI
Keuangan
Organisasi
Pasal 9
1. Keuangan KT Desa Makartitama diperoleh
dari :
a. Iuaran suka
rela anggota aktif dan pengurus.
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos
anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan
kepemudaan.
c. Pendapatan Kelompok Usaha Bersama, Usaha-usaha
lain, dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Keuangan KT Desa Makartitama
dikelola secara tertib dan transparan.
3. Keuangan KT Desa Makartitama
dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Desa Makartitama.
BAB VII
Identitas
Organisasi
Pasal 10
1. KT Desa Makartitama menggunakan
lambang yang ditetapkan oleh mentri sosial RI nomor 65/HUK/Kep/XI/12 .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Desa Makartitama.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 11
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Desa Makartitama.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
Penutup
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Desa Makartitama.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Desa Makartitama.
KARANG TARUNA DESA MAKARTITAMA
Kecamatan peninjauan kabupaten ogan komering ulu 3291
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
KT Desa Makartitama
adalah wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi
muda di wilayah desa makartitama yg bergerak terutama di bidang Kesejahteraan
Sosial.
Pasal 2
KT Desa Makartitama
adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah melalui perundangan dan kebijakannya serta
diakui melalui keberadaan dan
program-program aksinya.
Pasal 3
KT Desa Makartitama memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah Kessos maupun pendampingan dan pengembangan serta
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 4
Seiring dengan tugas pokok
tersebut, K T Desa Makartitama
melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
berorientasi pada pengembangan kreatifitas dan aktifitas positif kepemudaan
dalam pemberdayaan potensi yang ada.
2. menyelenggarakan Usaha-usaha
Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat
khususnya generasi muda dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
pemerintahan Desa Makartitama.
3. Memelihara solidaritas, konsistensi, kesetiaan
dan citra organisasi.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi,
informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
5. Menempuh mekanisme kerja sebagai langkah
penyelenggaraan fungsi dan program kerja Karang Taruna, antara lain :
-
pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kessos.
-
penentuan program kerja
-
sosialisasi program kerja
-
pelaksanaan program kerja
-
evaluasi
-
pencatatan dan pelaporan
BAB II
Keanggotaan
Pasal 5
Jenis Keanggotaan Anggota Desa Makartitama
terdiri dari Anggota pasif , aktif dan khusus .
Pasal 6
1. Anggota pasif yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang
bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang
bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan
pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang
dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti
yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
di wilayah Desa Makartitama
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan
apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT Desa Makartitama.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan KT Desa
Makartitama.
3. Menjaga nama baik KT Desa Makartitama.
Pasal 8
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau
Ketua Bidang di KT Desa Makartitama.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus KT Desa Makartitama.
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan
yang sama dari KT Desa Makartitama.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan KT Desa Makartitama.
BAB III
Struktur
Organisasi
Bagian 1
Forum Pertemuan
Pasal 9
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Desa Makartitama
yang dihadiri oleh , pelindung, majelis pertimbangan, Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali dan waktu –
waktu tertentu atau dalam kondisi darurat yang diselenggarakan pengurus KT Desa
Makartitama .
3. Tugas dan Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan
memberhentikan Ketua KT Desa Makartitama.
b. Menerima atau menolak
laporan pertanggungjawaban Ketua KT Desa Makartitama.
c. Menetapkan dan merubah
AD/ART KT
Desa Makartitama.
Pasal 10
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang
diselenggarakan oleh pengurus Desa Makartitama untuk mengevaluasi dan
koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal
bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus
inti.
4.Tugas Majelis Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Desa Makartitama
yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I
merencanakan dan menetapkan Program Kerja Desa Makartitama selama satu tahun
kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program
kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan
di luar Program Kerja.
Pasal 11
Temu Karya
Yaitu pertemuan seluruh komponen dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan kegiatan yang diadakan KT Desa Makartitama.
Pasal 12
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat yang
diselenggarakan oleh ketua, wakil, sekretaris, bendahara dan masing-masing seksi
bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Rapat pengurus dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing bidang dan tidak berketimpangan dengan kebutuhan
seksi bidang lain.
Bagian 2
KeOrganisasian
Pasal 13
Dewan Pertimbangan
1. Dewan Pertimbangan beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT Desa
Makartitama.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan
pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas Organisasi.
b. Menampung
aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan
fungsi kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung
jawab dalam memimpin KT Desa Makartitama.
2. Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan KT Desa Makartitama.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus KT Desa
Makartitama dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Desa Makartitama
berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua melaksanakan tugas
ketua dalam kegiatan-kegiatan KT Desa Makartitama.
2. Melaksanakan fungsi ketua jika
ketua berhalangan berdasan azas pendelegasian.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu tugas Ketua dan
melaksanakan tugas ketua jika ketua dan wakil berhalangan.
2. Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Organisasi.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi
keseharian Organisasi.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator
Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6. Bertanggung jawab atas pengelolaan
atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.
7. Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas
KT Desa Makartitama.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Organisasi.
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan
Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau
evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Ketua Bidang
dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7. Untuk Bidang peranan wanita,
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
Pasal 19
Dewan perwakilan anggota
Tugas dan wewenang
1. Bertanggung
jawab atas minat kepartisipasian angggota wilayahnya terhadap kegiatan Karang
Taruna.
2. Menyampaikan
aspirasi anggota kepada pengurus dan menyampaikan informasi dari pengurus kepada anggota.
BAB IV
Pembentukan
Kepengurusan
Pasal 20
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan
oleh Ketua
bersama majelis pertimbangan dan anggota.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk
paling lambat dua minggu setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan
dengan Surat
Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian
Pengurus
Pasal 21
1. Hal-hal yang
memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian
pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis
Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan anggota.
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian
sejak ditetapkan.
BAB VII
Lambang
Pasal 23
Lambang KT Desa Makartitama.
Lambang Karang Taruna
mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita
terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai
Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial,
rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan
harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang
dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan
dan pengamalan Pancasila.- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
b. Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
Penutup
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan
Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Desa Makartitama
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Desa Makartitama.
Makartitama, 4 Desember 2012
Kepala Desa
Makartitama
JON USMAN


